Pertemuan tersebut dilakukan di dalam mobil tahanan, saat Jerinx dibawa dari Gedung Ditreskrimsus menuju ke Rutan Polda Bali.
Dalam mobil tersebut terlihat bahwa Jerinx bermesraan dengan istrinya Nora Alexandra. Selain itu, Jerinx pun mengaku tak diborgol saat berada di mobil tahanan itu. Video keduanya pun kemudian viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai seharusnya istri Jerinx tak bisa berada di dalam mobil tahanan mendampingi suaminya.
Hal tersebut sesuai dengan SOP Pengawalan dan Pengamanan Tahanan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Jaksa Agung RI No. PER–005/A/JA/03/2013, yang telah ditindak lanjuti dengan Surat Jampidum ke Kajati seluruh Indonesia dengan Surat Nomor: B-824/E/Ejp/03/2013 tanggal 19 Maret 2013 perihal Petunjuk Pengamanan Tahanan.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak menjelaskan, SOP tersebut menegaskan beberapa hal seperti selama tahanan berada di ruang tahanan pengadilan tidak dibenarkan dikunjungi atau dibesuk oleh keluarga maupun kerabat tahanan.
Selain itu, agar para petugas pengawal dan pengamanan tahanan tidak memberikan toleransi dan kesempatan kepada keluarga, tamu, teman-teman para tahanan untuk bertemu dengan tahanan dalam keadaan apa pun, baik pada saat selama berada di gedung pengadilan maupun pada saat diturunkan dari mobil tahanan hendak dimasukkan ke gedung pengadilan atau Rutan dan dipastikan semua tahanan mengenakan baju rompi tahanan.
“Tahanan harus dalam kondisi diborgol kecuali tahanan anak saat dan pada saat tahanan memasuki ruang sidang pengadilan,” kata Barita, saat dihubungi Selasa (29/9).
Sehingga, kata Barita, berdasarkan 2 SOP tersebut, seharusnya istri Jerinx tak diperbolehkan masuk ke mobil tahanan.
“Sesuai pasal 2 SOP di atas bahwa SOP Pengawalan dan Pengamanan Tahanan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab, sehingga seharusnya istri Jerinx tidak diperbolehkan berada dalam mobil tahanan bersama Jerinx,” kata Barita.
Selain itu, Barita pun membeberkan bahwa pada prinsipnya mobil tahanan diperuntukkan untuk mengangkut tahanan, bukan yang lain.
“Selain itu mobil tahanan pada prinsipnya memang diperuntukkan untuk mengangkut tahanan, sehingga yang boleh berada dalam mobil tahanan adalah tahanan, sopir mobil tahanan, petugas pengamanan dan pengawalan tahanan serta petugas Kepolisian,” pungkasnya.