Isu LGBT di TNI yang disampaikan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, saat memberi arahan kepada hakim militer se-Indonesia pada 12 Oktober menggemparkan publik.
Saat itu, Burhan menyampaikan telah muncul kelompok LGBT di TNI yang dipimpin seorang Sersan. Kemunculan kelompok LGBT tersebut, kata Burhan, membuat geram pimpinan TNI AD. Burhan menyebut kemarahan pimpinan TNI AD semakin menjadi lantaran sekitar 20 prajurit LGBT dibebaskan majelis hakim pengadilan militer.
Isu tersebut menjadi ramai diperbincangkan publik. Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, kemudian meluruskan informasi mengenai LGBT di TNI yang disampaikan Burhan.
Andi menyatakan, oknum prajurit yang terlibat LGBT bukan dalam bentuk organisasi, melainkan grup WhatsApp (WA).
“Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu,” ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Andi menambahkan, putusan bebas terhadap prajurit LGBT begitu mengecewakan pimpinan TNI. Sehingga terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat homoseksual, harus diberikan sanksi yang tegas.
Ia menyebut sejauh ini sudah terhadap 20 kasus prajurit LGBT yang ditangani MA. Dari jumlah tersebut, 16 prajurit di antaranya sudah diadili MA di tingkat kasasi dan dipecat.
“Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” ucap Andi.
Berikut klarifikasi yang disampaikan Andi Samsan menyikapi isu LGBT di TNI:
Bahwa juru bicara MA perlu menyampaikan klarifikasi atas materi pembinaan yang disampaikan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Dr Burhan Dahlan SH MH pada acara pembinaan teknis yudisial tanggal 12 Oktober 2020 di Yogyakarta:
- Bahwa substansi pesan yang disampaikan pada pokoknya memuat tentang:
a. Komitmen yang tinggi pimpinan TNI dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum oleh prajurit.
b. Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat homoseksual (persetubuhan sesama jenis) harus diberikan tindakan/sanksi yang tegas.
c. Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual.
- Bahwa terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual.
a. Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi.
b. Terdapat beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.
- Bahwa putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit.
- Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu.