‘Lelah’ Dibohongi, Presiden KSPI Ngotot Minta Diskusi Soal UU Ciptaker dengan Jokowi

by -100 Views
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah langsung beraksi dengan menerbitkan surat terbuka terkait pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Pasalnya diketahui UU tersebut masih menuai penolakan keras dari banyak pihak, dibuktikan dari aksi mogok kerja nasional, demonstrasi, hingga protes besar-besaran di media sosial.

Dalam surat terbukanya, Ida menegaskan bahwa pemerintah masih berpihak pada pekerja dan pengangguran. Ida menegaskan bahwa aspirasi dari setiap pihak sudah diakomodasi sebaik mungkin dalam naskah UU Ciptaker, yang rupanya langsung menerima jawaban sinis dari pihak serikat buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai surat terbuka itu hanya retorika belaka. “Pidato surat terbuka Bu Ida sudahlah, hentikan retorika itu, jangan bangun kebohongan lagi,” kata Iqbal, Selasa (6/10).

Iqbal menegaskan tak pernah ada keseimbangan kepentingan seperti yang disampaikan Ida dalam surat terbukanya. Pendapatnya ini, imbuh Iqbal, terbukti dari dihapuskannya hak-hak mendasar buruh dan malah lebih banyak menguntungkan pihak pengusaha.

Beberapa di antaranya seperti penyesuaian penetapan besaran upah yang tak lagi mengacu pada upah minum kabupaten/kota (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). “UMSK dihapus, masa sama rasa, sama rata, pabrik mobil dengan pabrik kerupuk?” ujarnya, dilansir dari Kompas TV.

Atau ada pula ketetapan soal perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) yang ikut dihapuskan. Dikorbankannya aspek PWKT ini membuat buruh bisa diperpanjang sebagai pegawai kontrak bahkan untuk seumur hidupnya.

“Orang bisa dikontrak seumur hidup, itu apa yang seimbang?” tutur Iqbal. “Ini retorika yang dibangun sehingga menjadi sesat pikir.”

Oleh karena itulah, Iqbal mengaku tak akan menerima ajakan diskusi dari Kemenaker lantaran tak puas dengan bagaimana lembaga itu mengakomodasi kesejahteraan buruh. Iqbal pun kini memohon agar bisa berdialog dengan Presiden Joko Widodo secara langsung.

“Kami akan meminta, memohon kepada Presiden Jokowi agar selama waktu 30 hari sebelum diundang-undangkan,” tegas Iqbal. “Minta proses dialog dengan Presiden dan kami akan berusaha untuk bertemu dengan Presiden.”

Artikel Asli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *