Kitaviralkan l Saumlaki – Niat baik beberapa oknum aparat TNI – Polri Kabupaten Kepulauan Tanimbar membantu pebisnis besi tua di Saumlaki berujung kasus. Transaksi BBM ilegal dan solar oplosan terang benderang.
Pemberitaan hasil investigasi media ini sejak Rabu (20/3/2024) hingga kini (Rabu, 3/4/2024) sangat jelas merekam jejak keterlibatan Kepala Satuan Polairud dan beberapa anggotanya (termasuk H. Lermatin), oknum TNI AURI – Satradar (Hendra), dan Polisi KP3 (Y. Metanila). Beberapa oknum lainnya diakui masih masuk klasifikasi samar – samar.
Keterangan lain pun terhimpun dari Hj. Mubarokh (HM asal Bugis, red.) sebagai salah satu narasumber yang terlibat langsung dalam bisnis besi tua.
Dirinya menyatakan, uang sejumlah Rp 400 juta telah ditransfer kepada Kasat Polairud dan HL yang telah dipercayakan turut membantu dalam selaga proses pengurusan sampai KM.Tanimbar Bahari milik Edy Santiago alias ko IP yang katanya telah dibeli oleh Ricky Afaratu sampai berhasil ditarik dengan Takbot TB Penerus ke Surabaya.
Dirinya membenarkan, pengisian BBM di Takbot TB Penerus itu pun manjadi tanggung jawab Kasat Polairud dan tim kecilnya. “Itu sudah termasuk dalam kesepatan kami,” tambahnya.
Masalah baru pun menyeruak ke permukaan saat kerjasama sang Kasat melalui anak buahnya HL bersama para rekan tercipta dan terorganisir dalam kegelapan malam. BBM subsidi jenis solar dan minyak tanah hasil oplosan tanpa ragu “dilahirkan” dan terlanjur menjelma sebagai sumber penyakit serius.
Pasal 55 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pun dilabrak. Ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar siap bertamu di depan pintu hukum demi hak hampir 127 ribu lebih masyarakat kecil di kabupaten berjuluk Bumi Duan Lolat yang selama ini bergantung pada BBM subsidi.
Miris! demi meraup rejeki besar, jalur dan proses pengisian BBM industri di Takbot TB Penerus pun nekat disulap ke jalur non prosedural. Atas komunikasi tertentu, pihak Kepala Keagenan Takbot Saumlaki (AB) mengaku tidak mengeluarkan ijin bangker solar oplosan itu.
Mas Herman (warga Solo – Jawa Tengah) selaku kep Takbot mengaku (Selasa, 2/4/2024), dipaksa oleh Kasat Polairud, Hendra, dan Happy untuk tetap bangker walaupun tidak ada ijin bangker dari AB selaku kepala keagenan Takbot.
Bertempat di ruang resepsionist Penginapan Ratulel Saumlaki (Selasa, 3/4/2024 sekitar Pkl. 01.20 WIT) Denis (POM AL, red.) juga secara jujur mengakui fakta yang sama. Dirinya akui turut dipercayakan pemodal Haryanto di Jakarta untuk memonitor pengurusan kelancaran rencana eksekusi penarikan KM.Tanimbar Bahari dari Pelabuhan Saumlaki ke Surabaya.
Seakan terhimpit situasi sulit, para pemain beserta pihak-pihak terkait diduga ambil jurus kilat. Takbot yang jadi sasaran banker solar ilegal oplosan sengaja dihindarkan entah kemana posisinya.
Abraham Batbual selaku ketua keagenan Takbot di Pelabuhan Saumlaki yang coba dihubungi melalui handphone-nya berulangkali untuk dikonfirmasi lanjut soal ijin olah gerak, enggan menerima panggilan telepon hingga berita ini diluncurkan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar yang coba dihubungi melalui kasi Humas Polres KKT pun belum memberikan keterangan terkait persoalan solar oplosan ilegal dan keterlibatan aparat.
Demi menegakkan hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini, Kapala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Maluku diminta serius menindak tegas kasus ini hingga tuntas. (Tim Red).