Penerjemah bahasa yang membuat Zaini meregang nyawa
Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah, berupaya melakukan pendampingan pada Zaini. Selama proses sidang, ia didampingi mulai dari Oktober 2009 hingga 2014. Lembaga Migrant Care mencatat, Zaini ternyata mendapat tekanan untuk bersaksi atas pembunuhan tersebut. Terkena hukuman cambuk dari Kepolisian, ia dipaksa mengakui tindakan kriminal yang disangkalnya selama ini. Karena Zaini masih belum lancar berbahasa Arab, sang penerjemah yang mendampinginya, juga ikut-ikutan menyuruh ia agar segera mengaku. Alhasil, vonis mati pun harus diterima oleh Zaini.
Next>>