Polres Tangerang Selatan menangkap Raffi Idzamallah di kawasan Parigi, Pondok Aren, Minggu (9/8). Raffi merupakan pelaku dugaan pemerkosaan wanita di Bintaro yang kisahnya viral di media sosial.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono mengatakan, tersangka sempat menghubungi korbannya kembali sekitar satu bulan yang lalu.
Saat itu, Raffi mengungkit kejadian pemerkosaan dan alasan kenapa dia tak menghabisi nyawa korbannya itu. Serta bertanya apakah korban hamil atau tidak.
“Terakhir itu sekitar satu bulan sebelum korban mengunggah kejadian ini ke media sosial. Kurang lebih bulan lalu,” ucap Muharram saat jumpa pers, Selasa (11/8).
Saat itu, Raffi mulai meneror korban dengan berbagai pernyataan. Mulai ingatkan soal hamil hingga ancaman pembunuhan.
Sebelumnya diberitakan, Muharram menyebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Ia dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
“Untuk saat ini kita kenalan Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP,” ujarnya.
Kasus yang terjadi hampir setahun ini viral setelah korban pemerkosaan berani bicara di media sosial. Publik mendukung agar polisi menangkap pelaku.
Apalagi Raffi meneror korban lewat whatsapp. Dan akhirnya polisi bergerak menangkap Raffi Idzamallah.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)