“Rupanya dengan harga tiket Rp10 ribu masyarakat berbondong-bondonglah ke situ,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi saat dihubungi, Senin (11/1).
Sukadi menuturkan penjualan itu dilakukan secara online sehingga pihaknya pun tak mengetahuinya.
Sukadi mengatakan, setelah mendapat informasi bahwa pengunjung waterboom membludak, pihaknya langsung melakukan pembubaran.
“Saya sendiri yang membubarkan dan saya suruh tutup akhirnya,” ucap Sukadi.
Kepolisian telah memeriksa dua orang saksi dari pihak waterboom. Yakni, Ike selaku General Manager dan Dewi selaku manajer ticketing.
Dalam peristiwa ini, polisi menduga ada pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Proses lanjutan terkait peristiwa ini telah dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Metro Bekasi.
“Nanti pengembangan kasusnya, terkait pasal-pasal berapa yang diterapkan, nanti pengembangannya dari krimsus Polres Metro Bekasi,” tutur Sukadi.
Sementara itu, pihak Waterboom Lippo Cikarang masih belum berkomentar banyak ihwal pembubaran pengunjung oleh kepolisian.
“Nanti kita akan update press release-nya. Nanti mohon tunggu update-nya aja ya. Kita sekarang lagi ada dari manajemen mau bikin press release-nya,” ucap salah satu petugas di Waterboom Lippo Cikarang yang mengaku bernama Ani, yang dihubungi via nomor telpon resmi.
(dis/ain)