Teguran dari Majelis Hakim
Melansir laporan TribunNews.com, Jennifer Dunn juga terlambat masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mestinya, ia hadir di ruang sidang lebih awal sebelum majelis hakim datang. Alhasil, Majelis Hakim menegur Jaksa Penuntut Umum dan panitera.
“Ini terdakwa mana?” tegur Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang sidang.
“Lain kali kalau mau sidang hadirkan dulu terdakwanya. Ini bukannya terdakwa hormati majelis hakim, tapi malah Majelis Hakim hormati terdakwa,” keluhnya.
Majelis hakim terpaksa harus menunggu selama 10 menit hingga Jennifer Dunn masuk ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa. Itulah sebabnya ketua majelis hakim yang memimpin sidang tersebut kembali menegaskan agar terdakwa hadir lebih dulu.
“Siapkan dulu terdakwanya, majelis datang baru sidang langsung dimulai,” tandas Hakim Riyadi.
Diketahui, sidang ini merupakan sidang perdana Jennifer menyoal kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sebelumnya, Dunn ditangkap polisi pada akhir Desember 2017 di kediamannya. Polisi menyita barang bukti berupa narkoba.
Jedunn kemudian menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya selain menjalani serangkaian pemeriksaan. Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang bersnagutan lantaas dititipkan di Rutan Pondok Bambu.
Sumber: www.suratkabar.id