Kemenkes Izinkan Semua Rumah Sakit Layani Pasien Covid-19

by -96 Views
by

TEMPO.COJakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan bagi pasien Covid-19.

“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kami, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Kadir dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis, 28 Januari 2021.

Sampai saat ini, ujar Kadir, sudah tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30-40 persen.

Sebab, ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya sudah berada di posisi 80 persen seperti DKI Jakarta, demikian pula dengan DI. Yogyakarta dan Jawa Barat.

Untuk daerah yang berada di zona kuning, maka dianjurkan oleh menteri kesehatan untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen. Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.

“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen, cuma dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu, kita lakukan dalam rangka menangani Covid-19,” ujar Kadir.