Tangerang – Komarudin alias Ketua RT Komarudin alias Toto, 44 tahun, menangis mendengar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rahmadhy Seno Lumakso, membacakan tuntutan tujuh tahun penjara dalam kasus persekusi sejoli diarak, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018.
Komarudin merupakan terdakwa persekusi dengan korban sejoli Ryan Adistia dan Mia Audina. Peristiwa sejoli diarak itu terjadi di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Cikupa, 10 November 2017.
Pria karyawan swasta ini matanya tampak merah. Sesekali tangannya menutup wajahnya. Dia berjalan lunglai bersama Gunawan Saputra (42), Ketua RW. Keduanya berjalan keluar ruangan sidang dengan tangan terborgol.
Sedangkan lima terdakwa lainnya dituntut hukuman berbeda sesuai peran dan pasal yang menjeratnya. Empat terdakwa, yakni Iis Suparlan alias Ocong (32), Anwar Cahyadi alias Jabrik (42), Suhendang alias Anong (41), dan Nuryadi (42), masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Ketua RW, Gunawan, paling ringan, yakni dua tahun penjara. “Para terdakwa dituntut berbeda sesuai peran masing-masing,”kata Jaksa Seno.
Menurut Seno, dari tiga pasal yang didakwakan kepada Komarudin, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain sesuai pasal 170 KUHP dan UU pornografi,” kata Seno.
Pengacara para terdakwa, A.Goni dan Alexander Silalahi, mengatakan tuntutan JPU terlalu berat. “Untuk Pak RT terlalu berat tuntutan hukumannya. Kami akan sampaikan pembelaan tertulis,” kata Goni.
Menurut Goni, selain tuntutan terlalu tinggi, juga ada ketidaksinkronan antara dakwaan dan tuntutan. “Ketua RT kan dia tidak mengeroyok, itu mestinya Pasal 335 KUHP, bukan pengeroyokan Pasal 170 KUHP,” kata Goni.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim M. Irfan Siregar meminta agar penasihat hukum membuat pledoi dalam waktu tujuh hari saja, karena masa tahanan para terdakwa hampir berakhir. Namun penasihat hukum meminta agar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dua pekan kemudian.
Akhirnya disepakati persidangan dibuka kembali pada 3 April 2018. “Apakah Saudara setelah mendengar pembacaan tuntutan akan melakukan pembelaan lisan atau tertulis?” tanya Hakim Irfan kepada keenam terdakwa. Para terdakwa menjawab bersedia.
Menurut Jaksa Seno, Komarudin yang juga menjadi ketua RT di lingkup kontrakan di mana Mia tinggal, pada saat kejadian Jumat, 10 November 2017 itu mendatangi kontrakan Mia dan menarik kerah baju Ryan yang sedang di kamar mandi dan menariknya ke luar rumah.
“Ketua RT ini meminta KTP dan handphone, di luar kontrakan lalu menyerahkan kepada terdakwa Iis dan kawannya,” kata Seno melalui dakwaan.
Terdakwa Komarudin, kata Seno, lalu membuka paksa pakaian korban. “Ini menjadi tontonan warga,” kata Seno.
Persekusi sejoli diarak di Cikupa ini tak berhenti di situ, terdakwa Iis menegang tangan kanan Ryan dan terdakwa Anwar memegangi tangan kiri.
“Dengan tangan kirinya Anwar mencekik leher Ryan dan tangan kanannya memukuli kepala bertubi-tubi hingga 20 kali pukulan kemudian menampar pipi Ryan dua kali. Setelah itu menyobek baju Ryan hingga terlepas,”kata Seno dalam dakwaan yang dokumennya dimiliki Tempo.
Para terdakwa ini lalu melakukan tindakan yang tidak pantas, sehingga sejoli diarak di Cikupa menuju rumah Ketua RW Gunawan Saputra. Di tengah perjalanan, terdakwa Suhendang memberi bogem mentah dua kali ke arah Ryan dan kemudian berteriak membangunkan warga dengan kalimat, “Ini orang yang membuat mesum di kampung kita,” kata dia.
Sumber: TEMPO.COM