Kejadian persetubuhan pertama pada April saat FD mengajak dia untuk berhubungan intim di hadapan ibunya. Korban mati-matian menolak, namun ibu kandungnya seakan merestui perbuatan asusila tersebut.
“So mo jadi ngana pe papa kwa dia, kase jo (Mau jadi ayah kamu dia nanti, udah turuti saja),” ujar korban meniru perkataan ibunya ketika itu.
Setelah perbuatan yang pertama, FD semakin bebas menyetubuhi korban. Korban disetubuhi saat sedang tidur bersama ibunya. Bahkan saat ibu kandung dan selingkuhannya tersebut bertengkar, dia menjadi pelampiasan.
“Kalau mereka lagi berkelahi, terus dia minta begitu, mama bilang sama saya saja. Terpaksa saya layani,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan mengatakan kedua terduga pelaku tindak pidana asusula sudah diamankan.
“Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolresta Manado. Kasusnya dalam penanganan unit PPA,” kata Aruan, Kamis (23/7/2020)