Jadi Tersangka Video 19 Detik, Gisel Bersyukur Tak Dipenjara

by -81 Views

Gisella Anastasia atau yang akrab di sapa Gisel ini akhirnya bisa bernafas lega karena ia tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia harus memenuhi panggilan wajib lapor atas kasus dugaan pornografi terkait video syur Gisel di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika Gisel tidak ditahan meski ia berstatus tersangka karena alasan kemanusiaan.

“Anak dari yang bersangkutan ini masih 5 tahun. Masih butuh bimbingan orangtua,” ujar Yusri.

Dengan mengenakan kemeja putih, jeans biru, masker serta face shield, Gisel yang datang pada pukul 09.23 WIB itu memenuhi wajib lapor di gedung Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan keluar pada pukul 09.38 WIB.

Kemudian ia memberikan keterangan kepada awak media selama kurang lebih 7 menit kemudian Gisel dijemput mobil yang dibawa oleh sang kekasih, Wijaya Saputra atau Wijin. Selama Gisel berada di dalam gedung ternyata Wijin tidak menemani sang kekasih. Ia lebih memilih menunggu di dalam mobil.

Saat memberikan keterangan kepada awak media Gisel terlihat santai dan lebih leluasa menjawab pertanyaan seputar kasus dugaan pornografi terkait video syur berdurasi 19 detik tersebut. Ia bersyukur karena masih diperbolehkan pulang ke rumah meski ditetapkan sebagai tersangka.

“Enggaklah (capek), kan, habis ini masih bisa pulang, bisa main sama anak, enggak apa-apalah,” kata Gisel.