Jakarta: Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan berita beredarnya sebuah foto seorang WNA yang berfoto tanpa busana di pohon sakral di Objek Wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.
WNA tersebut ternyata seorang warga Rusia bernama Alina Fazleeva. Foto yang diambil oleh suaminya Andrey Fazleev itu diunggah ke Instagram dan menjadi viral, serta membuat marah warga Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan suami istri tersebut merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.
Mereka mengakui foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva adalah dirinya, yang dilakukan pada 1 Mei 2022 di Objek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.
Dari hasil pemeriksaan, mereka juga menyatakan tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. Mereka meminta maaf terhadap warga Bali khususnya dan Indonesia pada umumnya atas aksi yang tidak terpuji tersebut.
Pasangan suami istri ini mengakui tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. Motifnya ingin membuat foto dengan tema menyatu bersama alam, yang menurut WNA tersebut masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk segera mendeportasi suami-istri tersebut.
“Kita jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabat Bali, daripada kita menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini tidak terjaga dan merusak citra pariwisata,” katanya.
Koster mengatakan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran agar hal ini tidak terulang lagi ke depannya dan menjadi pelajaran bagi pelaku perjalanan serta wisatawan domestik maupun mancanegara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.
“Keduanya terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati norma setempat,” katanya. “Jadi, mereka akan dikenakan sanksi deportasi.”
Mereka akan dilarang masuk Indonesia setidaknya selama enam bulan, dan juga harus mengikuti upacara pembersihan di tempat keramat sesuai dengan kepercayaan setempat. AFP PHOTO/Sonny Tumbelaka