Noor menuturkan, penentuan kawasan zona merah atau hijau merupakan hasil musyawarah yang dilaksanakan oleh pemerintah, MUI, dan organisasi masyarakat.
“Penentuan kawasan atau zona terkendali atau tidak terkendali melalui musyawarah antara pemerintah dan MU serta ormas Islam,” tuturnya.
Noor menambahkan, MUI memberikan kelonggaran terkait pelaksanaan Salat Id,
namun demikian jika masyarakat yang berada di zona hijau tetap khawatir akan penyebaran virus corona maka dipersilahkan untuk melaksanakan salat di rumah.
“Kita memberikan kelonggaran dan ini tuntutan juga dari masyarakat. Memang ada beberapa daerah yang khawatir kalau dibuka secara umum dan ada orang tanpa gejala (OTG) (corona) bawa virus dan menularkan, terserah pada masing daerah, jadi kita agak longgar disini,” tururnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama dan dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan rasa berkeadilan.
“Sikap ini bukan personal, kita ingin berkeadilan jika ada masyarakat yang merasa aman di zona aman, maka para ulama tak baik menghalanginya. Ini sikap yang proporsional,” tandasnya.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang