Ibu Dan Selingkuhannya Yang Tega Racuni Bayi Kandung Usia 9 Bulan Kini Terancam Hukuman Mati

by -80 Views

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto menangkap seorang ibu yang tega memb**uh bayi kandungnya dengan cara di racun. Ia melakukan aksi bejatnya itu bersama selingkuhannya, MA (43). Karena perbuatannya itu, AO (35) dan MA (43) terancam hukuma mati. Keduanya dikenai pasal pemb**uhan berencana.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 340, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kapolsek.

Hasil dari autopsi ditemukan diduga bayi sembilan bulan itu mengalami kekerasan fisik karena ditemukan bekas kekerasan di dada korban. Pelaku MA melakukan kekerasan dengan cara mengurut dada korban agar ramuan beracun yang ia cekoki bisa masuk ke dalam tubuh bayi tersebut.

Korban meninggal bukan hanya karena dicekoki air ramuan gula, tapi juga ditemukan bekas kekerasan,” kata Kapolsek.

Pada Kamis (25/2/2021) Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan bersama Inafis Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus pemb**uhan bayi yang dilakukan ibu kandung dan selingkuhannya.

Dalam rekontruksi yang dilakukan di halaman Mapolsek menghadirkan kedua tersangka, yakni AO (35) dan MA (43). Selama rekontruksi itu berlangsung kedua tersangka memeragakan sebanyak 47 adegan.

“Kami lakukan reka ulang adegan dari TKP awal sampai TKP di rumah mertua pelaku,” kata Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *