Seorang ibu berinisial RT berusia 51 tahun diduga melakukan hubungan badan dengan sang anak TP yang berusia 26 tahun. Lantas warga Kompleks Nabati Gapura Ikan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, heboh atas kejadian itu. Perbuatan bejat keduannya itu diketahui oleh anak perempuan RT yang merupakan adik TP pada Minggu (19/7/2020) malam.
Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, mereka mengaku saat itu dalam keadaan mabuk. Dari keterangan yang diungkapkan oleh Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramism perbuatan ibu dan anak itu sudah dikeahui oleh anak perempuannya, namun tidak dilaporkan. Diakui oleh anak perempuannya, ia sudah menyaksikan sang kakak dan ibu berhubungan badan sebanyak tiga kali.
“Sesuai keterangan anak perempuan korban bahwa dia sudah menyaksikan tiga kali ibu dan kakaknya berhubungan badan,” kata Elia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2020) malam.
tas kejadian tersebut, anak perempuan itu merasa trauma dan terpukul. Ketika diamankan oleh polisi, ibu dan anak itu mengaku melakukan hubungan dalam keadaan mabuk. Tetapi, kenyataannya, hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Jadi, pernyataan mereka bahwa melakukan saat mabuk, itu hanya mencari alasan pembenaran,” ungkapnya.
Namun, penyelidikan atas kasus ini tidak dilanjutkan karena sudah ada kesepakatan dengan pihak kecamatan bahwa ibu dan anak itu tidak bisa tinggal lagi dikampung tersebut. Diketahui bahwa anak dan ayahnya bekerja sebagai pelaut.
“Sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah kecamatan, di mana ibu dan anaknya tidak bisa tinggal lagi di kampungnya itu,” katanya.