Linda duduk di kursi terdakwa karena telah menyebarkan postingan bernada fitnah dan mempermalukan korban bernama Simone Christine dengan sebutan monyet akun facebook.
Linda dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana ITE, yaitu dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda sebesar tiga juta rupiah subsider dua bulan kurungan,” kata JPU Eddy Arta Wijaya saat membacakan tuntutan, Selasa (29/9/2020).
Menurut JPU, hal yang meringankan terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
“Yang memberatkan, terdakwa belum ada perdamaian tertulis antara terdakwa dan korban, serta perbuatan terdakwa telah merugikan dan membuat tidak nyaman orang lain,” kata Eddy.
Sidang ditutup majelis hakim yang dipimpin Wayan Sukrada untuk dilanjutkan Kamis (8/10/2020) dengan agenda pleidoi atau pembelaan yang akan dibacakan terdakwa dan kuasa hukum.
Sementara usai sidang, Linda yang tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, langsung bergegas pergi bersama kuasa hukumnya.
Linda mengaku berat dengan tuntutan JPU dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. “Kalau dibilang berat ya berat. Saya tidak pernah menyebut kata monyet, nanti saja saya jelaskan saat pleidoi,” ujarnya sambil bergegas pergi.