Gaji Dipotong Perusahaan Selama Pandemi, Karyawan KFC Meradang

by -90 Views
Pandemi virus corona menjadi bencana global yang membuat tak satupun negara lolos dari dampak wabah ini. Selain ancaman kesehatan, pekerja atau buruh juga terancam secara ekonomi. Di sisi lain pemerintah dan pengusaha dinilai masih belum cukup serius merespon dampak pandemi ini.

Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT Fast Food Indonesia Tbk, Anthony Matondang mengatakan, dampak serius dirasakan oleh karyawan KFC sebagai waralaba yang dikelola oleh perusahaan ini. Fast Food Indonesia adalah perusahaan papan atas yang bergerak dalam bidang makanan dan restoran, yang meraup keuntungan triliunan Rupiah setiap tahun.

“Akan tetapi, kebijakan yang diterapkan untuk buruhnya tidak seindah keuntungan bisnis yang dicapainya. Dengan alasan Pandemi Covid 19, pada bulan April 2020 Fast Food Indonesia, Tbk mengeluarkan kebijakan pemotongan upah dan hold upah, dan membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, dan menunda pembayaran upah lembur buruh,” ujar Anthony dalam rilis, Jakarta, Rabu (14/4).

Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan Upah jauh di bawah Upah Minimum Kota atau Kabupaten yang berlaku pada 2020. Untuk diketahui, pemotongan upah, penundaan pembayaran THR dan upah lembur tanpa persetujuan buruh bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 sebagaimana diubah dalam ketentuan pasal 81 angka 24 Undang-undang Cipta Kerja.

Selain hal tersebut Fast Food Indonesia, juga mengeluarkan kebijakan Penundaan Pembayaran Tunjangan Kelahiran, Kematian, Pernikahan dan Penghargaan Masa Kerja. Padahal kebijakan ini sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Penerapan Jam kerja 28 Jam per minggu bagi pekerja yang dirumahkan dan pekerja store yang tutup sementara.

“Situasi seperti ini setidaknya telah dialami seluruh pekerja KFC dengan durasi waktu hampir setahun sejak pandemi Covid-19 dan hingga hari ini belum ada kejelasan, kapan semua ini akan dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja,” jelas Anthony.

5 Tuntutan Buruh KFC

Anthony menambahkan, setidaknya ada 5 tuntutan buruh KFC. Pertama, mendesak agar Fast Food Indonesia segera mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana biasanya, dan segera mengembalikan upah yang selama ini ditahan.

Kedua, menghapus kebijakan pemotongan upah dan hold upah. Ketiga, memberikan Tunjungan Hari Raya 2021 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Keempat, menaikkan upah level staf dan membayarkan upah lemburnya.

“Kelima, meminta Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Dirjenbinawas untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan di PT Fast Food Indonesia,” tandasnya.

Terkait hal tersebut, Merdeka.com mencoba menghubungi Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono. Namun hingga berita ini dibuat belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Artikel Asli