Pencabutan laporan terhadap Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan M. Aidil terkait konten bantuan sosial berisi sampah karena berbagai faktor. Selain sudah bersepakat untuk berdamai, transgender yang menjadi korban tidak siap untuk menjalani proses persidangan karena tak mau terekspos.
Hal itu disampaikan oleh Reza Rumakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Menurutnya, para korban enggan mengikuti proses persidangan yang panjang.
Selain itu, pertimbangan lain adalah menghindari ekspose karena menilai status transgender para korban masih dianggap tabu. Sehingga, ia khawatir akan membebani psikologisnya.
“Kondisi tekanan psikis untuk nantinya harus menjadi saksi ketika di pengadilan (menjadi pertimbangan pencabutan laporan. (Mereka menghindari) ekspose karena status transpuan masih tabu dan masih mendapatkan perlakuan diskriminasi,” ujar Reza saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/6).
Sementara itu, kuasa hukum Ferdian, Rohman Hidayat sebelumnya mengatakan bahwa pencabutan laporan pada 19 Mei 2020 tersebut tidak terlepas dari kata sepakat kedua belah pihak untuk berdamai.
“Suasana ramadhan kemarin kan dimanfaatkan keluarga untuk melakukan perdamaian. Pelapor sendiri tidak ingin perkara ini berlanjut,” katanya.
kembali Viral dengan tingkah lakunya,
Next >>