Remaja berinisial HR (18 tahun) ini selama 4 hari berturut-turut merudapaksa seorang bocah.
Warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun Sampang itu tega melampiaskan hasrat terlarangnya kepada seorang anak di bawah umur selama empat hari berturut-turut di rumahnya.
HR ditangkap polisi saat menginap di rumah temannya di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, setelah orangtua korban melaporkan perbuatannya.
xxx
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto menguraikan, tersangka awalnya menjemput korban di pinggir jalan desa setempat.
Lalu ia membawa korban ke tempat tinggalnya bahkan diinapkan selama empat hari.
Selama empat hari itu juga, ternyatatersangka menjadi predator atas remaja putri tersebut. Korban dinodai bahkan sampai berkali-kali.
Tersangka melakukannya dengan ancaman, kalau korban berani menolak maka akan disebarkan ke media sosial.
“Setelah empat hari berada di rumah tersangka, korban disuruh pulang. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Sampang,” kata Sudaryanto kepada TribunMadura.com, Minggu (18/4/2021).
Tidak disebutkan apa hubungan antara tersangka dengan korban, sehingga korban awalnya bersedia dijemput dan diajak menginap di rumah tersangka.
Setelah menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bergegas melakukan proses penyelidikan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan tersangka di rumah temannya di Desa Palenggiyan.
Tersangka yang sedang tertidur, terkejut dengan kedatangan petugas dan diamankan tanpa perlawanan.
“Saat berhasil diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hanggara Pratama)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah 4 Hari Menodai Anak di Bawah Umur, Remaja di Sampang Diringkus saat Masih Tertidur