Setelah mengantongi akun-akun media sosial penyebar video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang telah menghebohkan publik belakangan ini.
Kedua tersangka terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada kali ini, identitas kedua tersangka penyebar video syur dengan pemeran wanita mirip Gisel ini pun tidak dirahasiakan seperti sebelumnya.
Adapun diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, identitas dua tersangka berinisial PP dan MN. Keduanya masih di bawah umur alias remaja, melansir today.line.me.
“Pemilik Twitter yang pertama kali menyebarkan video mirip Gisel sudah ditangkap. Inisialnya PP,” ungkapnya.
Untuk motifnya sendiri cukup mengejutkan. Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka menyebarluaskan video asusila Gisel demi meningkatkan jumlah followers di media sosial.
“Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak,” ungkap Kombes Yusri Yunus, dikutip Kompas.com.
Namun, pihak kepolisian akan terus mendalami motif di balik kasus penyebaran video asusila ini.