DIAJAK Berhubungan, Bos Ini Tak Sadar Desahan Istri Ternyata Kode ke Selingkuhan untuk Memb**uhnya

by -337 Views

Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar rekonstruksi adegan pemb**uhan pengusaha wajan.

Dari 57 adegan yang diperagakan, diketahui istri korban yang juga menjadi tersangka pemb**uhan memberikan kode desahan saat berhubungan badan agar tersangka lain mengeksekusi suaminya.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan, dalam rekonstruksi kasus pemb**uhan Budiyantoro (28) warga Banguntapan, Bantul, ada 57 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka.

Adapun kedua tersangka Nur Kholis yang merupakan keponakan, ternyata dibantu oleh istri korban KI (30). Rekonstruksi hanya dilaksanakan di halaman Mapolres Bantul.

Menurut dia, rekonstruksi tidak dilakukan di rumah korban atau TKP agar lebih kondusif.

“Ada 57 adegan yang diperagakan kedua tersangka,” kata Ngadi kepada wartawan di Mapolres Bantul Kamis (22/4/2021).

Dijelaskannya, rekonstruksi ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke Kejaksaan Bantul.

Dari rekonstruksi diketahui kedua pelaku memb**uh korban saat korban dan KI bersetubuh.

Awalnya, Nur masuk ke rumah korban dan bersembunyi di gudang, saat korban belum pulang.

Setelah pulang, korban bersetubuh dengan istrinya di kamar, lalu pindah ke ruang tamu pada 30 Maret 2021 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Nah, saat itulah pelaku KI memberi kode desahan kepada Nur untuk keluar dari persembunyiannya dan mengeksekusi korban dengan kawat.

stri korban (KI, sekaligus pelaku) memberikan kode tertentu dengan mendesah memberikan kode kepada tersangka Nur Kholis bahwa korban siap dieksekusi,” kata Ngadi.

Korban dijerat lehernya dan KI menyumpal mulut korban.

Setelah tak berdaya, korban diberikan pakaian, lalu ditutupi seprai dan dimasukkan ke gudang. Setelah mengeksekusi, Nur membuang mayat korban di wilayah Sedayu, Bantul.

Awalnya, korban mau dibuang menggunakan motor, namun KI menyediakan mobil korban sekitar pukul 23.00 WIB.

Nur ternyata mengajak beberapa temannya untuk membuang korban.

Saat itu temannya tidak mengetahui jika membawa mayat.

Pemb**uhan yang dilakukan oleh keduanya memang sudah direncakan cukup matang. Sebab, kedua tersangka merencanakan pemb**uhan melalui aplikasi pesan sekitar satu bulan. Polisi saat ini juga masih memeriksa saksi-saksi.

Kedua tersangka, Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pemb**uhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, eorang karyawan pabrik wajan nekat menjerat majikannya dengan kawat hingga tewas. Pelaku bernama Nur Kholis (22) asal Samarinda, Kalimantan Timur telah ditangkap Polres Bantul pada Rabu (31/3/2021) lalu.

Saat itu pelaku diamankan petugas Polres Kulon Progo karena mengendarai mobil tidak menggunakan pelat nomor. Setelah didalami ternyata Nur melakukan pemb**uhan terhadap Budiyantoro yang tak lain sepupu dan majikannya.