Video bokep itu direkam di Vila Umalas di kawasan Kuta Utara, Badung. Selain melibatkan oknum WNA, salah satu wanita lokal juga terlibat sebagai pemeran video porno tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, patut diduga para oknum bule itu memang beprofesi sebagai aktor konten video porno.
Hal itu terlihat dari beberapa postingan mereka di media sosial. “Sepertinya itu (membuat konten pornografi) memang profesi mereka. Dan ke Bali mereka hanya untuk itu,” kata Jamaruli.
Lanjut dia, bahwa dari beberapa postingan mereka di akun media sosialnya juga terlihat beberapa konten yang diduga video porno.
Konten itu direkam di beberapa negara dan lokasi berbeda. “Dan ke beberapa tempat lain juga mereka melakukan hal yang sama. Di media sosial ya juga ada,” ujarnya.
Jamaruli menduga jika bule pembuat video porno itu berasal dari Jerman. Sedangkan wanita lokal yang terlibat dalam video porno itu belum diketahui pasti darimana dia berasal.
Sebelumnya, Jamaruli menyampaikan bahwa dari informasi yang dikumpulkan pihak imigrasi Denpasar, dua dari tiga bule yang berperan dalam video porno itu diduga sudah pergi dari Indonesia.
Pasangan bule pemeran video porno yang telah pergi dari Bali itu bernama Kevin dan Celina. Sementara satu bule lainnya masih di Bali.
Kevin dan Celina keluar dari Bali pada tanggal 8 Mei 2021 lalu. Mereka terbang dari Bali menuju Jakarta, lalu dari Jakarta keluar dari Indobesia.
Mereka pergi tanpa memberitahu pemilik villa di Kuta Utara. Lantas bagaimana dengan wanita lokal bernama berinisial RS alias PP yang terlibat di dalam konten video porno tersebut?
Menurut Jamaruli, keberadaan wanita itu akan tetap dilakukan pencarian. Meski nantinya hanya polisi yang berwenang untuk memberikan hukuman wanita lokal tersebut.
“Yang wanita lokal itu nanti urusannya dengan polisi. Tetapi akan tetap kami cari juga,” tandas Jamaruli lagi.
Menurut Jamaruli, pemeran video porno itu dipastikan masuk dalam daftar tangkal atau black list pemerintah Indonesia.
“Kami akan masukan mereka ke daftar tangkal black list sehingga mereka tidak masuk lagi. Tujuan kita kalau memang ada di sini kita usir. Biasanya selama 6 bulan sampai setahun,” tandasnya.