Masih Belum Punya e-KTP ? Begini nih 3 Langkah Buat e-KTP tanpa Sesuai Domisili

by -309 Views

Persyaratan perpanjangan e-KTP

  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi KK
  • Formulir permohonan KTP

 Prosedur membuat e-KTP baru atau perpanjangan:

1. Datang ke Kantor Kelurahan/Kecamatan

Datang ke kantor kelurahan/kecamatan atau Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setempat untuk lapor diri.

2. Ambil Nomor Antrean

Ambil nomor antrean, lalu kumpulkan berkas dokumen persyaratan di loket yang ditentukan.  Tunggu pemanggilan nomor Anda. Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari Kartu Keluarga dari pengecekan database kependudukan.

3. Pengambilan Foto dan Data Biometrik

Pengurusan e-KTP tidak dapat diwakilkan. Petugas akan melakukan pengambilan foto secara digital. Kemudian, pengambilan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (sidik jempol tangan kanan dan kiri, jari telunjuk kanan dan kiri), lalu proses scan retina (iris) mata. Jika sudah selesai pendataan. Petugas akan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, scan retina dan sidik jari. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.

4. Pengambilan e-KTP

Setelah perekaman semua data selesai. e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari. Beberapa kendala umum dalam memprosesan e-KTP, antara lain perbedaan data diri, kepemilikan KTP ganda, minimnya ketersediaan blangko e-KTP atau kerusakan pada alat pencetak e-KTP. Pada beberapa wilayah Jakarta, e-KTP bisa selesai dalam waktu satu hari, asalkan semua persyaratan lengkap, fasilitas pembuatan e-KTP tersedia dan berfungsi dengan baik.

Next >>