Dua tetangga Robi, juga mengalami nasib yang sama. Yakni Nenek Jarni dan Busono, dana BST mereka dipotong Rp 450.000 sehingga hanya terima Rp 150.000. Alasannya sama, untuk warga lainnya yang tak dapat BST.
Peristiwa ini pun langsung jadi buah bibir. Polisi langsung turun ke Desa Sambi Rejo. Namun, kepala dusun berinisial R yang mendengar ada polisi datang ke desanya, langsung buru-buru menemui warga dan mengembalikan uang yang telah diambilnya.
Kepala Desa Sumberejo Edward Manik sendiri, membantah adanya penyunatan dana BST itu. Dihubungi melalui telepon selularnya, Edward mengatakan, dana bantuan itu diambil untuk dibagikan kepada warga tidak terdata sebagai penerima BLT, sebab banyak warga yang tidak menerima.
“Itu bukan penyunatan pak, tapi kepala dusun berupayamembagikan dana yang ada untuk dibagikan ke warga yang belum kebagian,” jelasnya.
Keterangan yang dihimpun Beritasatu.com menyebutkan, kasus pemotongan dana BST juga dialami warga di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Nilai BST yang disunat juga jauh lebih besar sekitar Rp 500.000 per keluarga.
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, kasus ini sudah dalam penyelidikan berdasarkan pengaduan Togu Sinaga dengan laporan pengaduan nomor LP/147/V/SU/DR/SPK tanggal 13 Mei 2019.
“Sudah ada satu tersangka yakni Eni Aritonang, perangkat desa di Desa Buluduri. Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ada uang sekitar Rp 12,3 juta yang diamankan,” ungkap Donni.
Source : Beritasatu.com