AF (22), warga Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, yang menjadi pelaku pemb**uhan berantai ternyata menargetkan aksi kejahatannya terhadap empat orang perempuan muda.
Dua perempuan meninggal dunia dan dua lainnya selamat.
Dua korban meninggal yakni Takdir Sunariati (22), asal Pedukuhan Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih; dan Desi Sri Diantari (22), asal Pedukuhan Gadingan, Wates.
Sedangkan dua calon korban yang selamat adalah R (21), asal Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih; dan C (22), warga Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Kedua orang ini selamat. Namun, sesuai pengakuan pelaku, yakni tersangka NAF yang mengaku memang ada niatan hal (kejahatan) tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso, Kamis (3/6/2021).
NAF beraksi dengan cara memberi minuman oplos kepada korban terlebih dahulu, lalu memb**uhnya dan membawa lari barang milik korban.
Munarso menceritakan, R nyaris menjadi korban sebelum kasus jenazah Desi ditemukan. Di sebuah warung, R sempat makan soto yang sudah diberi minuman oplosan obat flu.
Meski sempat menyantapnya sedikit, R tetap merasa lemas dan pusing. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil diam-diam gawai milik R.
Karena merasa soto tidak enak maka tidak jadi dimakan. Pencuriannya sudah terjadi karena HP ini sudah berpindah ke saku pelaku,” kata Munarso.
R sadar terhadap kenekatan NAF, ponsel pun kembali dan kasus selesai begitu saja.
Calon korban lain bernama C merupakan mantan kakak kelasnya semasa sekolah. NAF bahkan nekat melancarkan aksi kepada C beberapa jam sebelum kejahatannya terhadap Takdir, korban yang meninggal dunia pada 2 April 2021.
NAF dan C hanya jalan keliling-keliling sepa**ang siang hari.
“Karena C terus dihubungi ibunya, maka tidak lama. Modusnya, pelaku membawa ke tempat sunyi tapi belum menemukan tempat yang pas karena C terus ditelepon ibunya,” katanya.
C pun selamat.
Penjelasan yang disampaikan mereka yang selamat ini menjadi keterangan yang menguatkan bahwa kasus ini pemb**uhan berantai dan terencana. Polisi pun menjerat NAF dengan ancaman hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup.
“(Karena itu) kasus dengan tersangka NAF ini dapat dikatakan pelaku pemb**uhan berantai, karena ada dua korban meninggal. Namun, sebelum kejadian yang mengakibatkan korban, pelaku sudah melakukan hal serupa pada calon korban (lain),” kata Munarso.