Sikap hidup saling peduli dan tolong menolong memang telah tertanam dalam jiwa masyarakat Indonesia. Terbukti dengan adanya tindakan cepat dari masyarakat ketika mendapati orang lain di depannya mengalami kecelakaan.
Dengan sigap, mereka menolong korban kecelakaan dan kemudian melarikannya ke rumah sakit agar segera mendapat penanganan.
Namun hal inilah yang patut kamu waspadai. Menolong korban kecelakaan di jalan raya ternyata tidak bisa sembarangan, dan bahkan hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang, sebagaimana termaktub dalam Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
“Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati,” demikian seperti dilansir Tribunnews.com
Lebih jelas, pasal tersebut memberi larangan kepada orang yang ingin memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, yang bersifat dapat membahayakan nyawanya maupun orang lain.
Sebagai langkah bijak, seseorang harus menghubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan dari petugas sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengevakuasi korban.
Namun larangan menolong korban kecelakaan ini hanya berlaku untuk korban kecelakaan luka parah. Sedangkan korban kecelakaan dengan luka ringan, wajib dibantu sesegera mungkin.
Source : Palingseru.com