Kitaviralkan l Saumlaki – Aroma busuk hutang – piutang menguap, proyek perluasan areal pelabuhan kelas II Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku disinyalir kuat menyimpan sejumlah luka dan sarat dengan persoalan yang terkesan memyimpang, sepintar apapun kita menutupi kelak berjalannya waktu akan segera terungkap.
Biaya sewa TB (tugboat) Penerus (Rp 1,6 M) yang belum dibayar PT. Multi Karya Pratama (MKP) kontraktor pemenang tender proyek pelabuhan Kelas II Saumlaki adalah salah satunya.
Faktanya, TB Penerus yang pernah disewa sepanjang tahun 2022 – 2023 hingga kini terkesan ditelantarkan tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Pihak pemilik/owner pun meradang.
Luapan kemarahan bercampur kecewa lantaran ketidakjelasan pembayaran hutang itu disampaikan HM (rekan owner) kepada salah satu media Nasional beberapa waktu yang lalu.
Dirinya (HM) Mengungkapkan, pemilik TB Penerus telah menguasakan hak menagih hutang tersebut kepada beberapa pihak termasuk SC (18 April 2024). Berdasar kontrak tertulis MKP dan Pemilik TB Penerus No: 002/PJJ.TC/NNT/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, inilah rincian hutang yang belum terbayarkan tersebut.
1. Pembayaran sewa bulan ketiga time charter TB Penerus ambil TK. F10 di Surabaya maut crane (pengangkat & pemindah material) dan pipa, lanjut memancang di Pelabuhan Saumlaki dengan harga sewa sebesar Rp 160 juta (Periode sewa 29 Juli – 28 Agustus 2022).
2. Selanjutnya, dengan aktivitas dan biaya sewa yang sama terjadi untuk periode sewa 29 Agustus – 28 September 2022 (Rp 160 juta), periode 29 September – 28 Oktober 2022 (Rp 160 juta), 29 Oktober – 28 November 2022 (Rp 160 juta), 29 November – 28 Desember 2022 (Rp 160 juta), 29 Desember – 28 Januari 2023 (Rp 160 juta), 29 Januari – 28 Februari 2023 (Rp 160 juta), 1 – 31 Maret 2023 (Rp 160 juta), 1 – 30 April 2023 (Rp 160 juta), dan 1 – 31 Mei 2023 (Rp 160 juta).
Sehubungan dengan itu, SC penerima kuasa pemilik menyatakan, “semenjak saya diberi kuasa, Pak Vano itu (Pegawai Syahbandar Saumlaki) seperti menghindar terus dari saya,” jelas SC.
Selain SC, Hepy (warga Bitung – Sulawesi Utara) yang juga mengetahui perihal hutang tersebut juga menyampaikan keterangannya.
“Jadi sodara, waktu pertama saya ketemu untuk penagihan, dia (Vano, pihak Syahbandar, red.) katakan bahwa tunggu crane itu laku baru hutang TB Penerus milik Pak Haryanto dan Tongkang milik Ci Lily dibayar. Tapi sampai saat ini, belum ada pembayaran,” jelasnya.
Selanjutnya, diketahui lebih jauh bahwa pemilik Crane-lah yang berhutang kepada owner TB Penerus & Tongkang.
Natail selaku pemilik Crane yang tak lain adalah kontraktor proyek pelabuhan Saumlaki itu (MKP, red.), menurut keterangan Hepy, bersedia menjual Crane di Pelabuhan Saumlaki untuk pembayaran hutangnya kepada Haryanto dan Ci Lily.
“Saya sudah cari calon pembeli Crane dan siap dibayar Rp 1,4 miliar. Namun, mereka (Vano, red.) berdalih harus tanya kepala Syahbandar dulu. Kalau sudah di-ACC (accapted/diterima) barulah Crane itu bisa dijual. Syahbandar tidak punya hak untuk menahan Crane itu,” tegas Hepy.
Keterangan lain pun terungkap lewat HM yang menyatakan dirinya bahkan telah membangun kesepakatan dengan Natail (kontraktor/MKP) soal Crane itu beberapa waktu lalu.
“Saya sudah deal/sepakat dengan pemilik untuk bayar Crane Rp 1,5 miliar. Tapi, Kepala Syahbandar minta saya bayar Rp 4 miliar,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Syahbandar Saumlaki yang dihubungi media ini lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 26/6/2024 sekitar pukul 18:30 WIT bersedia dikonfirmasi.
“Pak Vano sudah kasitau (informasikan) saya bahwa TB Penerus ini dapat kontrak dari perusahan menkon tapi tanpa ada perjanjian tertulis (hanya lisan). Kalaupun andaikata ada bahasa bahwa Syahbandar tidak membayar biaya sewa TB Penerus, katong (kami) UPP Kelas II Saumlaki informasikan bahwa seng ada (tidak ada) kontrak kerja secara tertulis dengan pemilik TB Penerus. Lalu kedua, Katong kontrak kerja itu dengan kontraktor pembangunan dermaga (MKP). Nah dermaga ini sudah selesai, pembayaran juga sudah selesai. Apabila ada pembayaran yang belum selesai antara TB Penerus dan kontraktor dermaga itu kan seng ada keterkaitan deng katorang,” jelas Syahbandar.
Akhirnya, konfirmasi terakhir diperoleh media ini dari HM selaku rekanan bisnis Haryanto yang hingga berita ini diluncurkan masih berdomisili di Saumlaki.
Rencananya, owner TB Penerus akan menggiring persoalan perdata ini ke ranah hukum demi menemukan keadilan selaku pihak korban. (Red).