Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

by -1210 Views
Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Kitaviralkan.com – Jakarta |  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11), setelah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.

Putusan MKMK ini dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat. Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yaitu prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan kepantasan dan kesopanan.

Pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman adalah tidak mengundurkan diri dari persidangan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian formil dan materiil UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo, yang berarti juga paman dari Gibran Rakabuming Raka, salah satu calon presiden dalam pemilu tersebut.

Dengan putusan MKMK ini, Anwar Usman tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. Ia juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dampak Putusan MKMK

Putusan MKMK ini memiliki dampak yang signifikan terhadap Mahkamah Konstitusi. Anwar Usman merupakan Ketua MK yang pertama kali diberhentikan oleh MKMK. Putusan ini juga menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berkomitmen untuk menjaga independensinya dan menjunjung tinggi kode etik hakim.

Putusan ini juga menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang mengapresiasi putusan MKMK ini, karena dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menjaga independensi Mahkamah Konstitusi. Namun, ada juga pihak yang berpendapat bahwa putusan ini terlalu keras, karena Anwar Usman hanya melanggar kode etik secara administratif.

Reaksi Anwar Usman

Anwar Usman belum memberikan tanggapan resmi atas putusan MKMK ini. Namun, dalam sebuah wawancara dengan media, Anwar Usman mengatakan bahwa ia menghormati putusan MKMK.

“Saya menghormati putusan MKMK. Saya akan melanjutkan tugas saya sebagai hakim konstitusi sampai masa jabatan saya berakhir,” kata Anwar Usman. (red)