Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam dua pekan mulai Senin (11/1). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Keputusan itu diambil karena peningkatan kasus harian baru Covid-19 di Jakarta yang meningkat dan dinilai cenderung mengkhawatirkan dalam beberapa waktu terakhir.
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” kata Anies Baswedan, Sabtu (8/1).
Tak hanya itu, pengetatan PSBB dari 11-25 Januari 2021juga dinilai sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.
Pengetatan PSBB membuat masyarakat Jakarta harus kembali melakukan hal-hal yang telah diberlakukan sebelumnya seperti 75 persen karyawan bekerja dari rumah (Work From Home), belajar mengajar dilakukan jarak jauh, pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB, dan restoran boleh dine-in dengan kapasitas 25 persen.
Sementara itu, tempat ibadah diberi batasan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan, dan transportasi umum dengan pembatasan kapasitas.
Ia menilai pengetatan PSBB perlu dilakukan sebab hal tersebut dianggap berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan ketika diterapkan pada September 2020.
“Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” jelasnya.
“Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50%, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” lanjutnya.Oleh sebab itu, Anies meminta seluruh warga DKI Jakarta bisa tetap disiplin menjalankan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan Menjaga jarak menghindari kerumunan. Hal tersebut sangat membantu para tenaga kesehatan yang masih berada di garda terdepan.
Sebelumnya, DKI Jakarta kembali mencetak rekor penambahan kasus virus corona (covid-19) harian dengan 2.959 kasus pada Jumat (8/1). Data perkembangan kasus covid-19 harian di Indonesia yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan DKI menjadi penyumbang terbanyak kasus harian Covid-19 di Tanah Air.
Jumlah tambahan kasus harian itu mengalahkan rekor tertinggi sebelumnya dengan 2.402 kasus dalam sehari pada Rabu (6/1). Kendati demikian, DKI Jakarta juga menyumbang kasus sembuh terbanyak mencapai 2.681 kasus, disusul Jawa Barat 914 kasus, dan Jawa Tengah 859 kasus sembuh baru.
Sementara jumlah kasus meninggal harian akibat covid-19 di Jakarta pada hari ini berjumlah 24 kasus. Jumlah itu menjadikan DKI menduduki posisi ketiga tertinggi di tanah air.
Menilik data corona.jakarta.go.id yang diperbarui per Jumat (8/1), keseluruhan kasus di Jakarta mencapai 200.658 kasus.
(chr/asa)