Diduga Lecehkan Marga Maluku, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan

by -113 Views

Keduanya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Dugaan penghinaan tersebut bermula saat artis Prilly Latuconsina menjadi bintang tamu dalam acara televisi yang dipandu oleh Andre Taulany dan Sule. Nama belakang wanita 23 tahun itu pun menjadi bahan candaan oleh Andre Taulany.

Andre Taulany memplesetkan nama belakang Prilly Latuconsina Menjadi Prilly Latukondangan. Kemudian Rina Nose yang juga berada dalam acara tersebut juga ikut-ikutan. Ia memplesetkannya menjadi Prilly Latukonstraksi untuk bahan tertawaan.

Setelah kejadian itu, Andre Taulany dan Rina Nose sudah meminta maaf kepada Prilly Latuconsina. Ia memaklumi candaan tersebut dan menerimanya dengan legowo, tanpa mengambil hati sedikitpun.