Agar Tak Ketahuan Petugas, Dua Wanita Ini Nekat Masukan Paket Sabu Ke Dalam Dubur Dan Selangkangan

by -103 Views

Dua wanita yang menyembunyikan barang bukti sabu di selangkangan dan dubur berhasil diamankan oleh pihak Bea Cukai Baatam. Keduanya diamankan oleh petugas Bea Cukai Hang Nadim di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim di Batam.

“Petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani melalui telepon, Minggu (31/1/2021).

Seperti yang dijelaskan oleh Undani, kedua wanita itu bernama DSA (32) dan C (33) yang merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok. Awalnya petugas curiga karena gerak-gerik keduanya yang mencurigakan.

“Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut” lanjut Undani.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan tubuh. Hingga akhirnya ditemukan benda mencurigakan di area selangkangan tersangka DSA. Setelah itu keduanya di bawa ke hanggar untuk melakuan pemeriksaan fisik secara mendalam.

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu” jelas Undani.

Mendapati barang bukti itu, kemudian keduanya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent. Hasil dari rongent ditemukan tiga bungkus sabu lainnya di dalam dubur tersangka C. Lantas, keduanya dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut,” ujar Undani.

Diperkirakan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram itu senilai dengan Rp. 359 juta dengan estimasi harga per gram adalah Rp 1 juta. Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *