Adik Ipar Djoko Tjandra Meninggal, Kejaksaan Agung: Kita Cari Bukti Lain

by -74 Views
TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan meninggalnya Herijadi, adik ipar Djoko Tjandra, tak akan menjadi kendala dalam pengusutan perkara dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Herijadi diduga menjadi perantara antara sang kakak ipar dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Enggak, kan ada alat bukti lain,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 September 2020.

Penyidik, kata Febrie, pun akan langsung beralih mencari orang lain yang diduga memiliki peran di kasus ini. “Iya, cari bukti lain,” ucap dia.

Meninggalnya Herijadi telah terkonfirmasi sebelumnya oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo. “Ya, adik iparnya Pak Djoktjan sudah meninggal. Infonya Februari 2020 lalu,” ucap Susilo saat dihubungi pada Kamis, 3 September 2020. Ia mengatakan jika Herijadi meninggal lantaran menderita Covid-19.

Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) ini, Susilo mengatakan, jika Herijadi menjadi perantara penyerahan uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki.

“Djoko menyerahkan uang kepada Andi melalui adik atau kakak iparnya, Heriadi,” ucap Susilo.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan lah yang diduga menjadi perantara pemberian uang.

ANDITA RAHMA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *