“Kalau sekarang ditunda menurut KPU ada banyak sekali persoalan-persoalan yang muncul terkait dengan penyelenggara Pilkada pada masa berikutnya,” ujar Ilham dalam diskusi daring, Rabu (21/10).
Dia menyebutkan, jajaran KPU di 270 daerah telah menghabiskan banyak tenaga dan anggaran selama pelaksanaan Pilkada 2020. Tahapan pemilih sudah sampai pada masa kampanye yang berlangsung selama 71 hari sampai 5 Desember mendatang.
Alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU sudah dicetak dan dibagikan kepada pasangan calon. Tahapan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 9 Desember, kurang dari dua bulan lagi.
“Kalau bagi kami, kalau mau ditunda harusnya ketika awal ketika kami melakukan penundaan itu. Tetapi sekarang sudah dilanjutkan, sudah dalam proses, dan hanya tinggal sekitar 60 hari lagi atau kurang dari 60 hari lagi,” kata Ilham.
Kendati demikian, Ilham melanjutkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada memungkinkan penundaan pilkada. Akan tetapi, keputusan penundaan harus atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
KPU, pemerintah, maupun DPR berada dalam keputusan tetap melanjutkan Pilkada 2020 meski digelar dalam kondisi pandemi Covid-19. Meski begitu, Ilham memastikan, KPU sudah menyesuaikan pelaksanaan pilkada dengan sejumlah protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 dalam kegiatan pemilihan.
Ketentuan penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencanan nonalam Covid-19. Sejumlah pembatasan, larangan, dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan disiapkan.