Gaji Anda Dipotong Demi Rumah Orang Lain, Rela?

by -171 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Gaji pegawai baik negeri maupun swasta bakal dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% setiap bulan. Program pemerintah ini dirancang untuk mempermudah pembiayaan rumah bagi warga yang belum punya hunian yang akan berlaku 2021.

“Siapa dari peserta yang akan menjadi penerima manfaat, tidak seluruh peserta dapat manfaat berupa pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Arianto dalam jumpa pers virtual, Jumat (5/6/20).

Dia menjelaskan bahwa basis dari penerima manfaat pembiayaan perumahan ini adalah para peserta yang memenuhi kriteria. Dia bilang, kriteria tersebut bakal diterjemahkan melalui peraturan BP Tapera.

 

Kriteria kedua, dari peserta yang belum memiliki rumah pertama tadi bakal dikerucutkan lagi sebagai tambahan syarat yakni peserta yang masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini, secara resmi aturan terkait kriteria itu memang belum diterbitkan.

“Kami tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian PUPR dalam menetapkan batas-batas golongan MBR,” bebernya.

Selain dua kriteria itu, penerima manfaat pembiayaan juga wajib memiliki masa kepesertaan selama minimal 12 bulan. Artinya, para peserta sudah rutin membayar iuran selama 12 bulan berturut-turut.

“Di tahapan awal ini kita fokus ke ASN yang masuk kelompok MBR dan belum memiliki rumah pertama. Karena itu nanti tabungan Taperum PNS dilihat sebagai saldo awal tabungan mereka. Apakah mencukupi masa kepesertaan 12 bulan atau tidak,” bebernya.

Lantas, bagaimana nasib peserta yang tak memenuhi kriteria itu?

“Yang tidak memperoleh manfaat pembiayaan perumahan, di akhir kepersertaannya akan mendapatkan manfaat tabungan dan pemupukannya,” katanya.

Selain itu , , ,

Next >>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *