YouTuber Indonesia Ahmad Dituding Ekspolitasi Anak di Arab, Ini Sosoknya

by -96 Views
JAKARTA, iNews.id – YouTuber Ahmad Jazuli Firdaus alias Ahmad belakangan menjadi sorotan publik. Pasalnya dia ditangkap kepolisian Arab lantaran dituding melakukan eksploitasi anak pada Maret silam.

Diketahui, Ahmad merupakan seorang YouTuber Indonesia yang tinggal di Arab. Channelnya dinamai Sahabat Kacong dan sudah memiliki subscriber 144.000.

Dia kerap membagikan pengalamannya tinggal di Jeddah melalui video yang diunggahnya. Namanya juga semakin dikenal usai dia merawat seorang anak TKW asal Indonesia yang telah meninggal, Hisyam.

Hisyam sendiri di Arab hidup sebatang kara usai ditinggal pergi ibunya. Sang ayah yang berkebangsaan Bangladesh pun memilih untuk meninggalkannya. Hampir semua konten di YouTube Ahmad berisi cerita-cerita Hisyam. Dia juga kerap membagikan video kebersamaan dengan anak tersebut.

Ternyata Komnas HAM di Arab justru menganggap Ahmad memanfaatkan kondisi Hisyam untuk meraup pundi-pundi uang. Di sisi lain, rekan YouTuber-nya atau pemilik channel JEDDAH Daily Vlog justru melihat yang berbeda. Dia mengakui Ahmad merupakan sosok yang baik, sehingga tak mungkin memanfaatkan Hisyam.

“Orangnya itu baik jadi enggak mungkin mengeksploitasi anak. Itu semata-mata hanya bentuk kasih sayang kalau menurut saya orangnya sih baik jadi tidak mungkin,” katanya, dilansir Minggu (23/5/2021).

Dia juga menduga peraturan di Arab memang berbeda dengan di Indonesia. Sehingga harus lebih bijak dan berhati-hati dalam membuat konten.
“Kalau di Indonesia mungkin itu sudah biasa disini tidak biasa jadi untuk temen-temen YouTuber Arab Saudi berhati-hati membuat konten. Kita enggak tau juga ya ini melanggar atau enggak ini bertentangan atau enggak karena memang susah di Arab Saudi itu enggak bisa ambil video di sembarang tempat juga dan banyak tempat yang dimiliki kerajaan dan enggak boleh diexplore di luar,” ujarnya.

Editor : Elvira Anna

Artikel Asli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *