Pelajar SMA di Malang Jual Teman Perempuan ke Pria Hidung Belang

by -97 Views
by

MALANG – RPR (16), pelajar SMA di Kota Malang, tega menjual teman perempuannya kepada laki-laki hidung belang. Korban merupakan anak di bawah umur yaitu AEA (15), siswa SMA asal Kota Malang.

Pelaku yang tinggal di Kecamatan Sukun, Kota Malang ini, mengatakan terpikirkan ide ini karena sering bercanda mengenai bisnis esek-esek bersama teman-temannya. “Kepikiran ini pertama dari bercandaan teman-teman nongkrong,” terangnya, di Mapolres Malang, pada Kamis (04/02/2021).

Terpikir itu merupakan ide yang menarik, lalu dia menawarkan kerja sama dengan teman perempuannya, tapi sayangnya perempuan tersebut menolak. Bukannya berhenti, pelaku terus gigih mencari korban-korban lainnya.

“Waktu pertama kali itu saya bilang ke teman saya apa dia mau ikut saya gini-gini (bisnis prostitusi), pertama teman saya gak bisa, lalu saya dikenalkan sama teman satunya (AEA). Jadi, saya transaksinya sama teman saya satunya,” ungkapnya.

Cara pelaku menjalankan bisnisnya sendiri terbilang cukup rapi. Pasalnya, dia sampai menyiapkan akomodasi hotel lengkap dengan perempuan kepada para pelanggannya. Dia mengaku belajar hal tersebut dari media sosial.

“Pertama saya cobak lihat komentar-komentar orang di group Facebook, kemudian lanjut ke inbox buat tanya-tanya gimana caranya. Saya ikut group Facebook Info Cewek Kota Malang, di sana isinya orang-orang jualan kayak gitu,” bebernya.

Kepada para pelanggannya, dia membanderol teman perempuannya seharga Rp 700 ribu. Dia sendiri mendapatkan untung Rp 300 ribu. “Saya setiap ada yang posting, saya ikut komen dengan bilang saya ada (cewek). Dan untungnya satu cewek Rp 300 ribu,” jelasnya.

Untuk menghindari bisnisnya diendus oleh petugas kepolisian, pelaku biasanya menggunakan kode-kode khusus dengan pelanggannya. “Saya biasanya menggunakan kata-kata Open BO (Booking Online), dan saya bilang kalau punya cewek 15 tahun gitu aja,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan jika hobi pelaku bergabung dengan group jual beli jasa esek-esek membuat dia melakukan hal tersebut.

“Si pelaku ini memiliki hobi bergabung di group sosial media Facebook yang isinya merupakan laki-laki hidung belang yang biasanya menyewa perempuan-perempuan untuk melakukan tindakan asusila,” jelasnya.

Hendri mengatakan, pelaku berperan sebagai makelar seks atau biasa disebut germo. Keuntungan dari bisnis seks ini dibagi 2 dengan teman perempuannya.

“Si pelaku ini mencari targetnya untuk dieksploitasi atau dijual kepada laki-laki hidung belang ini, dan juga si pelaku juga mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang dia lakukan ini,” ungkapnya.

“Jadi kalau ada laki-laki hidung belang membayar Rp 700 ribu, nanti Rp 400 ribu diserahkan kepada korban dan Rp 300 ribu diambil keuntungannya oleh si pelaku,” sambungnya.

Pertemuan pelaku dengan korban berinisial AEA sendiri diperantarai oleh Saksi F yang juga teman perempuannya. “Akhirnya terjadi kejadian di tanggal 27 Januari 2021, si pelaku mendapatkan satu korban (AEA) yang merupakan hasil kenalan dari saksi F. Dimana saksi F ini juga merupakan anak yang pernah dieksploitasi oleh si pelaku,” jelas Hendri.

Setelah pelaku mendapatkan korban, barulah dia mencarikan laki-laki yang mau menyewa anak dibawah umur tersebut.

“Akhirnya di tanggal 28 Januari 2021 dilakukanlah transaksi oleh pelaku dan salah satu laki-laki hidung belang ini di Penginapan Bounty Kepanjen. Akhirnya si pelaku yang berusia 16 tahun ini mengantarkan si korban yang berusia 15 tahun untuk dipertemukan dengan pemakainya,” ucapnya.

Karena mendapatkan informasi akan terjadi transaksi seks anak di bawah umur di wilayah Kepanjen, Satreskrim Polres Malang langsung bertindak cepat.

“Setelah itu informasi ini diketahui oleh anggota Reskrim, sehingga dilakukan upaya penindakan. Dilakukan upaya penggerebekan di penginapan tersebut sehingga dilakukan pengungkapan kasus ini,” terang Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.

“Pelaku sendiri berinisial RPM yang berusia baru 16 tahun, dan korban berinisial AEA yang juga baru berusia 15 tahun. Kita juga mengamankan penggunanya untuk menjadi saksi kronologi kejadian,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku melakukan transaksi secara online. Dan ini adalah aksi keduanya dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa dia bergabung di grup Facebook Info Cewek Kota Malang. Kalau keterangan si pelaku, ini kali kedua dia melakukan hal ini. Dia mencarikan korban yang umurnya masih tergolong anak-anak kemudian diserahkan kepada si pemakai,” ungkapnya.

“Ada 2 korban yang dilakukan pemeriksaan, dan ini (bisnis esek-esek) dimulai pada akhir tahun 2020,” tambahnya.

Pelaku terancam Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan maksimal Rp 200 juta.

“Kita juga perkuat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dimana di Pasal 2 ayat 1 dijelaskan tidak boleh ada upaya eksploitasi kepada orang untuk mencari keuntungan sendiri. Ini ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *