Merasa kesal dan resah dengan perilaku korban sebagai preman, empat pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, nekat menganiaya Adang Suganda (28) hingga tewas.
Saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021), Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, aksi pemb**uhan terhadap korban telah direncanakan oleh keempat pelaku berinisial TH (17), SMR (19), TJ (21) dan AHL (36) sebelum melancarkan aksinya pada 24 Januari 2021 dini hari.
ketika korban melintas di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, keempat pelaku langsung menganiaya korban hingga membuat dia terkapar bersimbah darah.
Korban sempat menjalani perawatan selama dua hari di Rumah Sakit Hasan S**ikin. Namun karena luka yang sangat banyak dan parah, nyawa korban tak dapat diselamatkan.
“Berdasarkan hasil autopsi, korban Adang mengalami lebih dari 50 tusukan senjata tajam,” jelas Kapolresta.
Atas pemb**uhan berencana itu, keempat pelaku dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.