Penggerebekan kakak-adik

by -90 Views

https://youtu.be/d6_eYGhAobU

Penggrebekan dua pasangan yang bukan suami-istri sempat membuat heboh.

Pasangan tersebut diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Padang.

Mereka digerebek di sebuah kamar Hotel 68 Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tribun Video mengutip Tribun Pekanbaru, kedua pasangan mengaku menjalin hubungan dekat atau pacaran.

Kedua pasangan itu diamankan setelah adanya laporan dari warga jika ada pasangan ilegal yang menginap di hotel.

Petugas pun menggrebek mereka.

Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison mengatakan kedua pasangan itu berada di satu kamar dengan kondisi setengah telanjang.

Saat diminta petugas untuk menunjukkan surat nikah, mereka mengaku bukan suami-istri.

Mereka juga membantah melakukan hubungan suami-istri.

Mereka adalah GR (17) dan kekasihnya IY (19), lalu MH (23) dan VP (23).

Dari keterangan ternyata GR dan MH adalah kakak beradik.

Mereka tinggal di Banuaran, Lubeg, Kota Padang.

IY juga tinggal di Banuaran.

Sementara, VP merupakan warga Lapai, Kecamatan Naggalo, Kota Padang.

“Kini, kedua pasangan yang bukan muhrim itu masih diperiksa penyidik,” katanya kepada Tribun Padang.

Setelah diperiksa, keduanya diberikan pembinaan dan arahan sebelum dipulangkan.

“Mereka dipulangkan ke orang tuanya masing-masing. Setelah mereka membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

 

Sumber: tribun-Video.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *