PIKIRAN RAKYAT
– Sektor kosmetika yang berkilauan dan mempesona sebenarnya tersembunyi di baliknya bahaya besar untuk kesejahteraan pelanggan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis laporan yang mengejutkan, mengungkap temuan 16 item kosmetik berbahaya yang mengandung bahan-bahan terlarang dan/atau melebihi batas aman.
Penemuan ini seperti lam puji untuk para pembeli, melihat pola pelanggaran dalam industri perawatan kulit menunjukkan kenaikan yang cukup memprihatinkan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa lalu, mengungkapkan bahwa 10 dari 16 produk berbahaya tersebut merupakan hasil produksi berdasarkan kontrak, sementara enam item lainnya adalah produk impor.
Produk-produk kosmetika ilegal tersebut ditemukan saat adanya pemeriksaan ketat yang dijalankan oleh BPOM dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2025 (Quarter I).
“Hasil dari sampel dan uji lab yang telah kami lakukan menunjukkan bahwa ada 16 produk kosmetika yang dengan jelas mengandung zat-zat berbahaya atau diharamkan. Zat-zat tersebut mencakup merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K10 yang bisa membahayakan kesehatan manusia,” ungkap Taruna Ikrar.
Daftar 16 Kostemik Berbahaya
BPOM dengan jujur merilis daftar penuh dari 16 produk kecantikan berpotensi membahayakan yang diketemukan saat melakukan inspeksi. Penggunanya diminta agar waspada terhadap barang-barang ini dan langsung berhenti menggunakan apabila sudah sempat memakainya:
1. Krim Malam Bogota Hello Bright: Memiliki Komposisi Asam Retinoat dan Hidrokuinon
2. Seri Pencerah MAXIE Premium Night Cream: Memuat Asam Retinoat
3. SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#: Memuat PenaWarna Merah K10
4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#: Mempunyai Pemanis Warna Merah K10
5. SANIYE 5 Warna Palet Penghilang Jerawat Serbaguna R1179: Termasuk Pigeon Red Color K10
6. SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07: Mempunyai Komposisi Warna Merah K10
7. SANIYE 12 Warna Palet Eye Shadow Multifungsi E225 #1: Memuat Timbal
8. PALET Eye Shadow (10 Warna) No. 1: Memuat Pewangi Merah K10
9. SARASKIN COSMETIC Day Cream: Mempunyai Komposisi Merkuri
10. SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster: Mengandung Merkuri
11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive: Mengandung Merkuri
12. HELENALIZER Glow Night Cream: Mengandung Merkuri
14. MANTULITA Semua-Dalam-Satu Krim: Mengandung Merkuri
14. Perawatan Malam FLY GLOW Cosmetics: Mengandung Merkuri
15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Standar: Memiliki Komposisi Merkuri
16. FF FIRFIN GLOWING Day Cream Biasa: Mengandung Merkuri
Keberadaan merek-merek yang mungkin terdengar familiar dalam daftar ini semakin menekankan pentingnya kehati-hatian konsumen dalam memilih produk kecantikan. Harga murah dan janji hasil instan seringkali menjadi daya tarik produk berbahaya ini.
Efek Negatif Zat Kimia Berbahaya pada Produk Kecantikan
Penerapan produk kecantikan yang memuat komponen beresiko tak melulu berkaitan dengan aspek penampilan, namun juga merupakan bahaya aktual untuk kondisi fisik seseorang. BPOM sudah menjelaskan beberapa dampak negatif pada kesejahteraan yang bisa dihasilkan dari adanya senyawa terproses ini dalam formulirnya:
Merkuri:
Eksposur terhadap merkuri bisa mengakibatkan perubahan pada warna kulit menjadi bercak-bercak gelap abadi (ochronosis), respons alergi ekstrem, iritasi kulit yang sangat tidak nyaman, sakit kepala parah, masalah dalam sistem pencernaan seperti diare dan muntaber, bahkan sampai kegagalan fungsi organ penting seperti ginjal.
Hasil penelitian oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan jelas mengungkapkan bahwa merkuri merupakan senyawa yang ekstrem berbahaya serta tidak boleh dipakai dalam pembuatan produk kecantikan.
Asam Retinoat:
Menggunakan asam retinoat tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan kulit menjadi sangat kering, merasa seperti dibakar, mengelupas secara berlebihan, dan membuat Anda lebih rentan terhadap paparan cahaya matahar.
Selain itu, untuk wanita yang sedang hamil, asam retinoat bisa menimbulkan modifikasi dalam struktur maupun kerja organ calon bayi (sifat teratogenik). Banyak artikel di Jurnal Teratogensis, Karциногенезис، dan Мутагенезيس membahas berbagai penelitian tentang dampak teratogenik dari retinoid tersebut.
Note: The latter part of your sentence contained non-Bahasa Indonesia characters which I left unchanged based on instructions provided. Please review for accuracy.
Hidrokuinon:
Zat pemutih kulit yang powerful ini bisa mengakibatkan hiperpigmentasi paradoksikal (kulit malah semakin hitam), memicu ochronosis (perubahan warna kulit menjadi biru-kecoklatan atau kehitaman tebal yang susah dibersihkan), serta memiliki potensi untuk merubah pigmen kornea mata dan kukunya. Menggunakan hidrokuinon dalam waktu lama juga terkait dengan peningkatan risiko kanker pada kulit.
Timbal:
Paparan timbal, meski hanya sedikit, bisa menghancurkan beberapa fungsi organ dan sistem dalam tubuh, khususnya sistem saraf, ginjal, serta sistem reproduksi.
Anak-anak serta ibu hamil termasuk dalam golongan yang paling rawan mengalami dampak negatif akibat paparan timbal. Journal Environmental Health Perspectives sering kali menerbitkan hasil-hasil riset seputar ancaman dari eksposur timbal.
Pewarna Merah K10:
Warna buatan ini sudah dilarang untuk digunakan dalam kosmetik sebab diyakini memiliki sifat yang bisa memicu kanker dan mungkin merusak organ hati. Berdasarkan peraturan dari beberapa negara, seperti anggota Uni Eropa, penjualan warna semacam itu dalam produk kecantikan telah ditolak.
Tindakan Tegas BPOM
Menghadapi laporan yang mencemaskan itu, BPOM langsung bertindak. Taruna Ikrar mengumumkan bahwa mereka sudah memulai tindakan lanjutan terhadap kasus ini melalui inspeksi ketat di tempat pembuatan dan distribusi barang, serta toko ritel yang menjual produk berisiko tersebut.
“Kami tidak akan mengizinkan kegiatan produksi dan distribusi kosmetika secara illegal yang dapat mencemarkan kesejahteraan publik. Kami siap untuk melakukan pemblokiran serta memberlakukan hukuman bagi mereka yang terlibat dalam bisnis tersebut tanpa mematuhi aturan,” tegas Taruna.
Lebih lanjut, BPOM telah mencabut izin edar dan memberlakukan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya. PSK ini mencakup penghentian seluruh kegiatan produksi, peredaran, dan importasi produk-produk tersebut.
BPOM juga bersungguh-sungguh dalam melaksanakan penyelidikan menyeluruh tentang aktivitas pembuatan dan distribusi produk kosmetika tanpa izin, terutama yang dihasilkan oleh individu atau kelompok yang tak mempunyai otorisasi resmi. Tujuan langkah tersebut adalah menghapus habis praktek-praktek haram dari sumber masalahnya.
Pada kesempatan serupa, BPOM pun menasihati semua pengusaha dalam sektor kosmetika agar melaksanakan kegiatan bisnisnya sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Patuh pada standar keamanan, manfaat, serta kualitas barang merupakan tugas pokok masing-masing pembuat dan pengedar produk.
Penemuan 16 jenis kosmetika berbahaya oleh BPOM merupakan peringatan keras tentang betapa pentingnya adanya pengawasan yang ketat serta kewaspadaan konsumen saat memilih barang-barang kecantikan tersebut.
Keindahan dan janji cepat hasil tidak seimbang dengan bahaya kesehatan yang tersembunyi di balik barang-barang illegal tersebut.
BPOM sudah melakukan tindakan keras, tetapi konsumen juga berperan penting dalam memilih barang yang aman serta melaporkan perilaku tidak sah. Kesejahteraan dan keselamatan seharusnya jadi fokus terpenting pada saat membuat pilihan tentang kosmetika. ***